Kontakpublik.id,JAKARTA - Saat ini masyarakat mengeluh karena kelangkaan LPG 3 kg tanpa disertai penjelasan yang memadai dari penyalur yang ada di setiap wilayah Kabupaten/kota.
Bahkan ada isu yang mengejutkan beredar baik di media sosial, online dan media lainnya, Pemerintah resmi melarang pembelian LPG 3 kilogram di warung atau pengecer mulai 1 Februari 2025. Kini, pembelian gas melon tersebut hanya bisa dilakukan di pangkalan saja.
Menurut Entis Sumantri Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023, yang mengatur bahwa hanya sub penyalur dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram." Ungkapnya
Lanjut Entis Sumantri Ketua Bidang ESDM HMI Badko Jabodetabek Banten, mengatakan hal ini akan membuat masyarakat semakin sulit dan susah bahkan akan berdampak besar bagi masyarakat, ketika keputusan kementerian ini di terapkan apalagi jika melihat pelosok-pelosok desa di setiap kabupaten/kota.
Bahkan di beberapa wilayah Kabupaten/kota salah satunya tanggerang ada informasi yang kami dapatkan ada seorang ibu, yang mengantri gas LPG 3 KG di pangkalan hingga meninggal dunia.
Entis Sumantri mengatakan coba kita bayangkan jika kelangkaan ini terjadi lalu harus membeli gas ke setiap pangkalan, bagaimana dengan nasib Ibu hamil, dan ibu-ibu yang mempunyai balita maka ini akan beresiko tinggi terjadi.
Karena di setiap pelosok perkampungan itu jauh akses untuk menuju pangkalan tersebut, coba lah pemerintah harus pakai hati nuraninya bahwa kita sebagai manusia yang harus bisa memanusiakan lainnya, khusus nya rakyat Indonesia. "
Jangan lah, kementerian membuat kebijakan asal tanpa akal, karena akan berdampak luas kepada masyarakat yang ada di indonesia khusus nya di wilayah Jabodetabek Banten.
Kami sebagai Agent Sosial Control sekaligus organisasi perjuangan akan ada trus pada barisan rakyat, menjadi garda terdepan di tengah kesulitan masyarakat itu lah salah satu tugas dan kewajiban kami sebagai Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kami meminta kepada Kementerian ESDM agar memberikan penjelasan secara mendetail, bahkan sampai ke publik persoalan yang terjadi ini.
Segera buat kan edaran yang rasional yang dapat di terima oleh semua pihak masyarakat Indonesia karena persoalan terkait LPG 3 kg ini, jelas ini adalah hal yang mendasar kebutuhan yang primer bagi masyarakat apabila terbatas bahkan di warung- warung tidak di ecerkan maka ini hal yang sangat Dzholim dilakukan, apalagi mengingat sebentar lagi menginjak bulan suci Ramadhan. " Tuturnya Entis Sumantri
Kementerian ESDM harus bertanggungjawab terhadap gejolak LPG 3 KG ini jangan hanya isapan jempol semata terhadap Pimpinan Republik ini, dengan dalih dalih lainnya.
Entis Sumantri mengatakan," ini jelas harus ada solusi yang kongkrit untuk masyarakat dalam persoalan kelangkaan LPG 3 KG ini bukan malah membatasi peredaranya, yang di batasi sehingga masyarakat kecil kesulitan, tapi berikan konsep dan solusi untuk Rakyat.
Karena sejati nya persoalan LPG 3 KG ini bukan hal yang baru terjadi tetapi ini, persoalan yang klasik yang terjadi bahkan jika kita perhatikan setiap menjelang bulan suci ramadhan, timbul persoalan ini, sebetulnya kelangkaan gas LPG 3 KG ini itu di Karenakan masih maraknya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dalam pengelolaan dan pengaturan sistem LPG itu Sendiri.
Kami juga HMI Jabodetabek Banten mendorong Presiden Republik Indonesia dan kementerian ESDM RI agar memperketat sistem pengawasan nya bahkan membentuk team pengawasan yang terpisah dari pemerintah daerah kabupaten/kota di buat Khusus agar bisa fokus dalam pengawasan terhadap gas LPG yang ada di Indonesia.
Senada dengan M. Agus Thoib Ketua Bidang KPP HMI Badko Jabodetabek Banten menyampaikan," Kelangkaan gas LPG 3 KG ini bukan hanya meresahkan dapur masyarakat yang dimana harus mencari gas dengan jarak 1 - 3 km demi keluarga supaya bisa makan saja.
Lanjutnya," akan tetapi dapat merugikan pedagang UMKM yang tadin. (Do/Mi)