kontakpublik.id, PANDEGLANG-- Viralnya penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Setatsiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3442305 Picung, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Soal pengisian pertalite
Di jeriken itu ada rekomendasinya dari SKPD setempat. Demikian kata petugas SPBU Picung, Epi Kurnaepi didampingi Eka dan rekan-rekan pada Rabu (09-04-2025). di Kantornya
Menurut Epi, jika Merujuk pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 memang benar mengatur bahwa penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB (bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan tetapi kami tidak seperti yang telah beredar di Medsos. Hal itu kita sudah tau memang dilarang, namun kami melayani sesuai rekom SKPD yang di bawa oleh masing-masing pemohon. Jelasnya
Artinya penggunaan pertalite tersebut ditargetkan untuk kelompok tertentu seperti masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi dan ini sudah kita lakukan selama ini. Ungkapnya
Penjualan Pertalite eceran, termasuk pembelian dengan jeriken, dilarang karena dapat disalahgunakan dan mengganggu pasokan BBM bersubsidi yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat yang membutuhkan. Kami sangat tau itu
Dengan demikian dampak Pelarangan ini jelas bertujuan untuk mencegah timbulnya praktik ilegal seperti penjualan BBM eceran dengan harga yang lebih tinggi tentunya, serta memastikan BBM bersubsidi tersalurkan dengan tepat sasaran. Kami sangat paham. Tuturnya
Ada pengecualian untuk pembelian Pertalite dengan jeriken loh, yaitu untuk kebutuhan tertentu yang memiliki surat rekomendasi dari SKPD setempat, seperti untuk nelayan atau pertanian.
Buktinya kami sudah pegang Surat keteranganya sudah ditandatangani seperti oleh pemohon bernama sodara Encup Subrata,
Warga supakalas Lebak, Ciherang
Kecamatan Picung kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Yang menyatakan sebagai pemilik usaha dibidang pertanian Rice Miling Unit (RMU) Dan pengolahan lahan sawah dengan nomor SKU 140/056/SKU/DS.2005/IP/2025.
Jadi dari pihak manajemen SPBU selaku pengelola BBM Bersubsidi dengan nomor 34.423.05 beralamat di jalan. Pasar Picung siap menjadi distributor jenis bahan bakar tertentu (solar) untuk kebutuhan operasional unit usaha tersebut.
Adapun keterangan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditandatangani langsung oleh Konsumen pemohon dan sebagai pengawas SPBU 34.423.05 sudah mengetahui. Ujarnya (Rudi Bako)